Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online

Jaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter). Kalau seandainya ada kasus penipuan, langkah pertama melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) disertai bukti awal berupa data atau informasi elektronik dan hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (IP Address) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan. 

Apabila identitas penjual yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen dan Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan. 

Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE: 

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “Penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain. 



Dasar hukum
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). 
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

9 comments:

  1. Jika anda menemukan bentuk penipuan secara online, jangan ragu untuk laporkan langsung ke kepolisian dan share juga semua bentuk penipuan online dan kejahatan online ini langsung ke situs laporpolisi.com , media online sharing berbagai informasi cyber crime di indonesia

    ReplyDelete
  2. ijin pak saya lapor.saya merasa kena tipu bbm dari online shop dengan nama Ranti Karpet karakter.saya pesan karpet 1 set dan sudah membayar lewat BRI..setlah dikonfirmasi trnyta saya harus jadi member untuk dapat 1 set ..akhirnya saya batalkan beli barang dan mnta kembalikan uang transfer..sampai sekarang pihak online tdak ada kejelasan dan uang saya tdak kmbali..mohon ditindak lanjuti..saya rasa bukan hanya saya yang kena tipu trsebut..ini nomor hp pelaku 081354828909..085757746978..nomor rekening pelaku via BRI a/n remelin iskandar no rek 020601119040503.tolong segera diusut..terimakasih pak

    ReplyDelete
  3. saya mau share pengalaman tertipun oleh penjual online yg mengatas namakan cv indah sari di jl mh thamrin no 45 menteng. dg pengusaha mengaku atas nama jhon michael.
    awalnya sy ingin membeli minuman, setelah dia memberi harga sy diarahkan mentrabsfer sejumlah dana ke
    BANK MANDIRI
    A/C : 122.00.0709915.6
    A/N : DEBBI CHRISANTI
    namun setelah sata mentransfer uang yg diminta,ybs tdk mengakui dana nasuk dan meminta agar mentransfer kembali.
    setelah itu dia menghilang.
    ybs ini mengaku dari cv indah sari.
    sekian sy berbagi agar menjadi pelajarab untuk temen2

    ReplyDelete
  4. Apabila jual beli suatu barang sudah terjadi, misal saya menjual motor terus ada yang membeli dengan harga sekian juta. Dan transaksi sudah terjadi dengan syarat motor sudah di cek oleh pembeli beserta kelengkapanya. Tetapi suatu waktu pembeli komplain ke penjual dengan dalil penipuan bahwa motor itu rusak, supaya penjual menyerahkan uang atau tidak jadi membeli motor itu. Apakah itu bisa di kenakan tindak pidana atu tidak. Terimakasih

    ReplyDelete
  5. Apabila jual beli suatu barang sudah terjadi, misal saya menjual motor terus ada yang membeli dengan harga sekian juta. Dan transaksi sudah terjadi dengan syarat motor sudah di cek oleh pembeli beserta kelengkapanya. Tetapi suatu waktu pembeli komplain ke penjual dengan dalil penipuan bahwa motor itu rusak, supaya penjual menyerahkan uang atau tidak jadi membeli motor itu. Apakah itu bisa di kenakan tindak pidana atu tidak. Terimakasih

    ReplyDelete
  6. Apabila jual beli suatu barang sudah terjadi, misal saya menjual motor terus ada yang membeli dengan harga sekian juta. Dan transaksi sudah terjadi dengan syarat motor sudah di cek oleh pembeli beserta kelengkapanya. Tetapi suatu waktu pembeli komplain ke penjual dengan dalil penipuan bahwa motor itu rusak, supaya penjual menyerahkan uang atau tidak jadi membeli motor itu. Apakah itu bisa di kenakan tindak pidana atu tidak. Terimakasih

    ReplyDelete
  7. izin pak saya kena tipu uang senilai 12 juta pak pertamanya begini paksaya beli hp samsung s9 seharga 3.200.000 pada tanggal 9 sptember ... setelah itu distributor telpon saya menjelaskan bahwa barang yang dikirim harus ada angsuransi 30% dari harga asli yaitu 2 juta 900 karna harga samsung s9 asli 9 juta sebagai jaminan supaya lancar pengiriman ... setelah itu hari rabu saya di telpon oleh distributor lagi disuruh nglunasin dari 60% harga 9 juta tadi yaitu 6 juta 300 karna diatributor bernjanji angsuransi akan segera kembali satu jam yang akan datang karna ini sebagai jaminan saja .. setelah itu saya kasih nomer rekening saya agar angsuransi dapat kembali pada hari itu tetapi distributor bilang tidak bisa cash back pada hari itu juga .. saya tunggu sampai hari jum.at tapi tidak ada jawaban no respon .. dan instagram wa saya di blok semua ... setelah itu tiba2 distributor hari minggu kemaren nelpon saya bilang jika uang anda mau kembali berupa cek saya akan bantu tapi 50% saja yang 50% anda kirim ke saya tetapi lewat nomer rekening lain tidak sama dengan yang kemarin ... karna cek harus nominal ganjil jadi cek berupa 20 juta .. saya bantu 50% senilai 5 juta yang 5 juta anda kirim ke saya ke nomer rekening baru(kata diatributor) mohon bantuanya pak

    ReplyDelete