Cybercrime


Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime

Pada awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Mengenai definisi kejahatan komputer sendiri, sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer. Beberapa sarjana menggunakan istilah “computer misuse”, “computer abuse”, “computer fraud”, dll.


The British Law Commission misalnya, mengartikan “computer fraud” sebagai manipulasi komputer dengan cara apapun yang dilakukan dengan itikad buruk untuk memperoleh uang, barang atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Mandell membagi “computer crime” atas dua kegiatan, yaitu :

Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atan penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan dan pelayanan;
Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Sumber: Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime) – Budi Suhariyanto, S.H., M.H.



1 comment:

  1. coba anda sharing dan berbagi informasi pengalaman atas penipuan dan kejahatan yang terjadi dan alami selama ini ke situs laporpolisi.com, supaya masyarakat tahu siapa identitas orang yang berbahaya tersebut, sehingga semua bisa antisipasi atas semua bentuk penipuan yang terjadi selama ini

    ReplyDelete