Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. 

The U.S Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “Any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution

Pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “Any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek –aspek Pidana Di Bidang Komputer” mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

0 comments: