Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.
The U.S Department of Justice memberikan pengertian
computer crime sebagai “Any illegal act
requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation,
or prosecution”
Pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “Any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the
transmission of data”
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek –aspek
Pidana Di Bidang Komputer” mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”
Dari beberapa
pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Pengertian Cybercrime
Subscribe to:
Posts (Atom)
0 comments: